Warga Ciputat Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Rp21 Juta ke Polres Tangsel

 

Gambar : Ilustrasi Ai


HARIANMERDEKA.ID, Ciputat — Seorang warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Amelia Agustine (35), melaporkan dugaan penipuan perjalanan umrah yang menimpanya ke Polres Tangerang Selatan. Dalam kasus tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp21 juta. Jum'at (02/01).


Dugaan penipuan ini bermula pada Mei 2025 ketika Amelia menerima tawaran paket umrah promo seharga Rp20 juta dengan rencana keberangkatan awal Desember 2025. Tawaran itu disampaikan oleh Uli Ulfa, teman semasa SMA korban, yang mengaku mengenal pihak penyelenggara dan pernah menggunakan jasa travel yang sama.


Karena merasa yakin, Amelia kemudian bertemu dengan seorang pria bernama Erwin Bahruddin yang mengklaim berpengalaman memberangkatkan jamaah umrah. Pertemuan dilakukan di kantor travel PT Tanur Mutmainah di kawasan Serpong Utara.


Meski sempat merasa janggal karena pembayaran diminta melalui rekening pribadi Erwin, Amelia tetap mentransfer uang muka sebesar Rp5 juta. Pelunasan senilai Rp15 juta dilakukan pada Juli 2025, disusul tambahan Rp1 juta pada Agustus dengan alasan pergantian fasilitas koper.


Permasalahan mulai muncul ketika korban mendapati adanya perubahan nama travel dan penurunan fasilitas perjalanan. Amelia mengaku tidak pernah diberi informasi bahwa penyelenggara berganti dari Tanur Mutmainah menjadi Alburo, dengan hotel yang lebih jauh dari Masjidil Haram.


Merasa dirugikan, korban memutuskan mengundurkan diri dan meminta pengembalian dana. Namun, pihak terlapor menyatakan uang hanya bisa dikembalikan apabila ada jamaah pengganti. Hingga akhir November 2025, dana tersebut tak kunjung dikembalikan.


Sementara itu, jamaah lain yang tetap bertahan justru mengalami penundaan keberangkatan berulang kali. Jadwal yang semula awal Desember diundur ke pertengahan Desember, lalu kembali diundur hingga Januari 2026. Bahkan menjelang jadwal terbaru, tiket pesawat dan kepastian hotel disebut belum tersedia. Nama travel pun kembali berubah menjadi Juara Harumain.


Korban menilai jumlah korban dalam kasus ini cukup banyak, diperkirakan lebih dari 20 orang, meski sebagian belum berani melapor. Beberapa jamaah juga disebut belum menerima perlengkapan perjalanan seperti koper.


Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, termasuk permintaan agar terlapor menandatangani surat pernyataan pengembalian dana. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Korban bahkan mengaku sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mendatangi pihak travel.


Setelah beberapa kali melayangkan somasi tanpa respons, Amelia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Laporan tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian. (Abn)



Sumber :Tangselpos