![]() |
| Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim |
HARIANMERDEKA.ID, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (05/01). Jaksa menyebut kebijakan pengadaan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Dalam uraian dakwaan, JPU merinci dua sumber utama kerugian negara. Pertama, kerugian akibat kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook yang berdasarkan hasil audit diperkirakan mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.
Kedua, kerugian negara juga berasal dari pengadaan lisensi Chrome Device Management (CDM) yang nilainya mencapai 44.054.426 dolar Amerika Serikat. Jika dikonversi menggunakan kurs terendah selama periode 2020–2022, nilai tersebut setara sekitar Rp621.387.678.730 atau Rp621,3 miliar.
“Akumulasi dari dua komponen tersebut membentuk total kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Sidang pembacaan dakwaan sempat tertunda lantaran Nadiem diketahui menjalani perawatan kesehatan dan operasi. Namun, pada persidangan kali ini, Nadiem hadir secara langsung di ruang sidang.
Usai dakwaan dibacakan, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan langsung mengajukan nota eksepsi sebagai bentuk pembelaan awal terhadap dakwaan jaksa.
Di luar ruang sidang, puluhan hingga ratusan pengemudi ojek online (ojol) tampak hadir memberikan dukungan kepada Nadiem. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Ojol Ada Karena Nadiem” dan menyuarakan solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para pengemudi menyatakan dukungan tersebut diberikan karena peran Nadiem dalam sejarah berkembangnya layanan ojek online di Indonesia, yang dinilai telah membuka lapangan kerja bagi jutaan masyarakat.
Perkara ini kini memasuki tahap awal persidangan dan akan berlanjut pada agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Proses pembuktian selanjutnya akan menentukan arah penanganan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
