HARIANMERDEKA.ID, Purworejo – Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Purworejo menjadi perhatian setelah sejumlah buruh proyek mengeluhkan belum diterimanya upah kerja meski pekerjaan telah diselesaikan.
Para pekerja mengaku telah bekerja hampir satu bulan penuh di proyek tersebut. Hingga kini, upah yang belum dibayarkan disebut mencapai sekitar Rp30 juta. Para buruh berada di bawah koordinasi seseorang berinisial AP dan menyatakan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan awal.
“Kami sudah menyelesaikan pekerjaan, tetapi upah belum dibayarkan. Kami buruh harian yang sangat bergantung pada upah tersebut,” ujar salah satu pekerja, Jumat (09/01).
Proyek Kampung Nelayan Merah Putih sebelumnya dipromosikan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi maritim serta pengembangan sektor pariwisata. Namun, keterlambatan pembayaran upah ini menimbulkan kekhawatiran terkait pemenuhan hak tenaga kerja di lapangan.
Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek menyampaikan bahwa pembayaran upah masih menunggu proses administrasi. Tahapan yang disebutkan meliputi opname pekerjaan di lapangan serta pengajuan pencairan dana termin.
“Pembayaran masih dalam proses administrasi dan opname untuk pengajuan termin. Hak pekerja akan tetap dibayarkan,” tulis salah satu penanggung jawab proyek melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, keterlambatan pembayaran upah dinilai berpotensi berdampak pada kondisi sosial para pekerja. Dalam pelaksanaan proyek, khususnya yang menggunakan dana publik, pemenuhan hak tenaga kerja merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan sejak awal.
Persoalan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dari instansi terkait, baik dinas teknis maupun pemerintah daerah, agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, para pekerja berharap pihak pelaksana proyek dapat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran upah. Sementara itu, publik menunggu langkah dari pihak terkait untuk memastikan proyek pembangunan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak tenaga kerja.
