Bangunan di Bantaran Sungai Siap Digusur, Pemerintah Tegaskan Larangan dan Sanksi Berat

 

Gambar Ilustrasi  Ai



HARIANMERDEKA.ID, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Sepak, Desa Sarimukti dan Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (14/02). Langkah tegas ini dilakukan menyusul banjir besar yang melanda wilayah tersebut beberapa pekan lalu.


Bangunan-bangunan yang dibongkar dinilai mempersempit aliran sungai dan mengganggu fungsi alami Kali Sepak sebagai jalur air, sehingga memperparah risiko banjir. Pemerintah menegaskan bahwa pendirian bangunan di sempadan sungai merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi dikenai sanksi berat.


Larangan membangun di pinggir sungai telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa sempadan sungai wajib dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang merusak fungsi sungai, termasuk permukiman. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai menekankan pentingnya menjaga sempadan sungai guna melestarikan ekosistem dan menekan risiko bencana banjir. Aturan teknis lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang menetapkan batas jarak aman pembangunan dari tepi sungai.


Dalam peraturan tersebut disebutkan, untuk sungai tanpa tanggul, jarak sempadan minimal adalah 50 meter di luar kawasan perkotaan dan 10 meter di kawasan perkotaan. Sementara untuk sungai bertanggul, jarak minimal yang harus steril dari bangunan adalah lima meter dari kaki tanggul.


Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berujung pada pembongkaran paksa bangunan, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. 


Pemerintah mengingatkan bahwa pembiaran bangunan di sempadan sungai berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, banjir, dan ancaman keselamatan warga.


Melalui penertiban ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar bahwa membangun di bantaran sungai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar. Pemerintah menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa demi menjaga kelestarian sungai dan mencegah bencana berulang.


Sumber : Beritahukum.id