DPR Kritik Perbedaan Data Peserta BPJS PBI, Menkes Diminta Jelaskan

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P


HARIANMERDEKA.ID, Jakarta- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P. menyoroti adanya perbedaan data terkait jumlah peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai dasar penetapan angka tersebut.


Hal itu disampaikan Dolfie dalam rapat kerja DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (09/03). Ia menilai adanya ketidaksinkronan data antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan data nasional seperti Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional.


Menurut Dolfie, perbedaan data tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dalam menentukan siapa saja yang berhak menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan.


“Tadi saya mendengar penjelasan dari pemerintah, khususnya dari Pak Menteri Kesehatan yang menyebutkan bahwa PBI dibatasi 96,8 juta. Dasarnya dari mana, Pak Menteri?” ujar Dolfie dalam rapat tersebut.


Ia kemudian mengutip dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN 2026, jumlah penerima PBI tercatat mencapai 146 juta orang dengan alokasi anggaran sebesar Rp58,9 triliun.


Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai angka yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan belum sepenuhnya tepat jika dibandingkan dengan dokumen anggaran negara.


Menurutnya, apabila menggunakan angka 96,8 juta seperti yang disampaikan pemerintah, maka secara proporsi terhadap jumlah penduduk saat ini justru mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


“Kalau pakai angka 96,8 juta, itu sama seperti angka tahun 2019. Kalau diproporsikan dengan jumlah penduduk saat itu sekitar 36 persen. Sekarang kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk yang lebih besar, proporsinya justru turun menjadi sekitar 33 persen,” kata Dolfie dikutip dari HarianMerdeka.co


Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI tersebut juga menyoroti mekanisme verifikasi data penerima bantuan yang dilakukan secara berjenjang dari daerah hingga pusat. Ia menilai sistem tersebut berpotensi menimbulkan manipulasi atau penyesuaian kuota di tingkat daerah.


Dolfie menggambarkan situasi di mana suatu daerah memiliki kuota tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat, sementara kebutuhan masyarakat yang sebenarnya jauh lebih besar.


“Misalnya suatu daerah kuotanya 50 orang, tetapi yang diajukan 100 orang karena memang kebutuhannya segitu. Akhirnya diutak-atik, hanya 50 yang masuk dan 50 lainnya dipending,” ujarnya.


Menurut dia, kondisi seperti itu menunjukkan adanya proses penyaringan di tingkat bawah yang justru dapat membuat data penerima bantuan menjadi tidak akurat.


Di akhir penyampaiannya, Dolfie menegaskan bahwa dari sisi anggaran sebenarnya tidak ada persoalan untuk menanggung jumlah penerima bantuan yang lebih besar.


Ia menyebut APBN masih memiliki ruang untuk mengalokasikan bantuan iuran bagi 146 juta peserta dengan total anggaran Rp58,9 triliun, berbeda dengan paparan pemerintah yang menyebut sekitar 96,8 juta penerima dengan anggaran Rp48 triliun.


“Kalau terkait ini, dari sisi anggaran sebenarnya ruangnya ada. Tidak ada masalah untuk memberikan alokasi bagi 146 juta penerima bantuan iuran dengan anggaran Rp58,9 triliun,” tegasnya.