KOSPI Buka “Kanal Pengaduan Konstitusi Guru”, Sinyal Keras Protes atas Kebijakan Pendidikan yang Dinilai Merugikan Guru



HARIANMERDEKA.ID, Jakarta– Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) membuka Kanal Pengaduan Konstitusi Guru sebagai wadah bagi para guru di seluruh Indonesia untuk melaporkan berbagai persoalan hak yang dinilai tercederai oleh kebijakan pemerintah, khususnya terkait penganggaran pendidikan.


Informasi ini disampaikan oleh Reza Sudradjat melalui akun X miliknya @penduduk_lokal_.

Dalam unggahannya, ia mengajak para guru untuk memanfaatkan kanal pengaduan tersebut guna menyampaikan berbagai masalah yang mereka hadapi secara langsung maupun tidak langsung.


Menurutnya, pembukaan kanal ini didorong oleh keprihatinan terhadap situasi nasional serta sejumlah kebijakan penganggaran pendidikan yang dinilai berpotensi merugikan para guru.


KOSPI berharap kanal tersebut dapat menjadi sarana untuk menghimpun secara rinci berbagai persoalan terkait hak-hak guru yang dianggap terabaikan atau bahkan dirugikan oleh kebijakan tertentu.


“Harapannya kanal ini dapat menghimpun beragam persoalan hak-hak para guru secara rinci yang diciderai oleh berbagai kebijakan,” demikian pesan yang disampaikan dalam pengumuman tersebut.


Koalisi juga menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan oleh para guru akan dijaga kerahasiaannya. Privasi para pelapor dijamin oleh sejumlah lembaga yang tergabung dalam koalisi tersebut.


Adapun organisasi yang terlibat antara lain LBH Jakarta, YLBHI, ICW, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), CELIOS, IDEAS, Yayasan Cahaya Guru, Yappika Action Aid, LHKP, serta beberapa lembaga lainnya.


KOSPI menilai bahwa laporan para guru merupakan bagian dari hak konstitusional yang sah untuk diperjuangkan. Hak tersebut juga disebut memiliki landasan hukum yang kuat.


Koalisi merujuk pada Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, khususnya Pasal 39 ayat 1 hingga 5, yang mengatur tentang perlindungan terhadap profesi guru.


Melalui kanal ini, para guru diharapkan dapat menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami, baik terkait kesejahteraan, kebijakan pendidikan, perlindungan profesi, maupun kebijakan lain yang berdampak pada dunia pendidikan.


KOSPI juga menyampaikan pesan solidaritas bagi para tenaga pendidik di Indonesia.


“Akhirul kata, panjang umur perjuangan guru. Hidup guru, hidup pendidikan Indonesia,” demikian pernyataan penutup dalam pengumuman tersebut.


Para guru yang ingin menyampaikan pengaduan dapat mengakses formulir melalui tautan berikut:

http://bit.ly/PengaduanKonstitusionalGuru.