HARIAN MERDEKA.ID,Bojonegoro| Tindak pidana
peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta
peredaran minuman keras (mirs) tanpa ijin di wilayah hukum Polres Bojonegoro
selama tahun 2018, yang ditangani jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat
Resnarkoba) Polres Bojonegoro mengalami kenaikan, jika dibanding tahun 2017.
Hal
tersebut berbanding terbalik dengan tindak pidana yang ditangai oleh Penyidik
Sat Reskrim Polres Bojonegoro berikut polsek jajaran Polres Bojonegoro, selama
tahun 2018, yang mana secara keseluruhan mengalami penurunan, jika dibanding
tahun 2017.
Kapolres
Bojonegoro, KAPB Ary Fadli SIK MH MSi, dihadapan sejumlah awak media, saat
pelaksanaan Analisa dan Evaliasi (Anev) Kamtibmas Polres Bojonegoro Tahun 2018,
di ruang rapat Sat Lantas Polres Bojonegoro, Senin (31/12), mengungkapkan
bahwa kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang ditangani oleh Sat
Resnarkoba Polres Bojonegoro, pada tahun 2018 sebanyak 35 kasus, atau mengalami
kenaikan sebesar 34,61 persen, dibandingkan dengan tahun 2017 yaitu 26 kasus.
Demikian
juga untuk pelaku yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba, juga mengalami
peningkatan, dimana pada tahun 2017 sebanyak 34 pelaku, pada tahun 2018
sebanyak 45 pelaku, atau meningkat 32,35 persen.
"Tahun
2018, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bojonegoro mengalami
kenaikan jika dibanding tahun 2017 lalu," tutur Kapolres AKBP Ary Fadli.
Sedangkan
untuk barang bukti, ada yang mengalami penurunan dan ada yang mengalami
peningkatan. Untuk Barang bukti berupa sabu-sabu, pada tahun 2018 sebanyak 26,9
gram, mengalami penurunan sebesar 88,92 persen, dari tahun 2017 sebanyak 242,
89 gram. Untuk barang bukti berupa obat daftar G, pada tahun 2018 sebanyak
2.275 butir, mengalami kenaikan cukup besar, yaitu sebesar 334,16 persen, jika
dibanding tahun 2017 sebanyak 524 butir.
“Di
tahun 2018 ini ditemukan barang bukti berupa inex sebanyak satu butir,
sementara di tahun 2017, tidak ada barang bukti inex,” kata Kapolres.
Sementara,
untuk tindak pidana ringan (tipiring) peredaran minuman keras (miras) tanpa
ijin, yang terjadi selama tahun 2018 sebanyak 607 kasus, meningkat sebanyak 467,28
persen jika dibanding tahun 2017, sebanyak 107 kasus. Demikian juga untuk
tersangkanya, pada tahun 2018 sebanyak 603 tersangka, meningkat 428,94 persen
jika dibanding tahun 2017 sebanyak 114 tersangka.
“Dan
untuk barang bukti, juga mengalami kenaikan yang cukup besar, dimana pada tahun
2017 sebanyak 588 liter, pada tahun 2018 meningkat 4.158 persen, atau sebanyak
25.066 liter.” kata Kapolres.
Dengan
adanya tren kenaikan dalam peredaran miras pada tahun 2018 ini, kepada awak
media ini Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan giat operasi
secara berkala di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu,
pihaknya juga mengimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, bila
disekitar tempat tinggalnya ada peredaran minuman keras atau penyalahgunaan
narkoba, agar melaporkan pada petugas kepolisian terdekat.
"Kami
imbau kepada warga masyarakat agar menjauhi miras dan narkoba. Sampaikan kepada
kami bila ada peredaran miras dan atau narkoba," kata Kapolres.
Loading...
loading...
0 Komentar