25 Pelanggar Prokes Kena Sanksi Sebagai Efek Jera

HARIANMERDEKA.ID, Jakarta - Sebanyak 25 orang Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjaring dalam operasi yustisi yang di gelar tiga pilar cengkareng. Minggu 28 Februari 2021.


Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Kapten Cpl Edy Moerdoko dalam keterangannya menyampaikan, operasi yustisi tiga pilar dengan jumlah 18  personil gabungan berhasil menjaring 22 orang pelanggar prokes tidak menggunakan masker


"Sanksi yang di berikan sebagai efek jera dengan 19 orang sanksi sosial dan 6 orang dengan sanksi Administrasi." jelas Danramil.


Kapten Edy Moerdoko berharap agar masyarakat terus bekerjasama dan bersama-sama menerapkan protokol kesehatan agar pandemi covid ini cepat berakhir.


"Mari kita bersama-sama menerapkan protokol kesehatan yang sudah di tetapkan pemerintah agar cepat kita keluar dari masa pandemi ini."Harap Kapten Edy Moerdoko. (Gat)

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status