Tanam Ganja di Rumah Kontrakan, Tiga Karyawan Swasta di Jogja Diamankan Polisi

Suasana ungkap kasus pemilikan pohon ganja dari tiga karyawan swasta oleh Satresnarkoba Polresta Jogja, Jumat (28/5/2021) di Mapolres setempat. - Ist/dok



HARIANMERDEKA.ID,Jogja- Tiga karyawan swasta berhasil diamankan Satreskoba Polresta Jogja, diduga merupakan bagian dari jaringan pengguna dan pengedar narkotika sejenis ganja. 


Menurut keterangan Kanit 1 Satreskoba Polresta Jogja, AKP Widodo Kasus tersebut  dibongkar pada Selasa (25/05)  dengan barang bukti berupa pohon, biji serta ganja kering.


Kata dia, tiga karyawan swasta tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan pengguna dan pengedar narkotika jenis ganja. Kini ketiganya  AID, W, dan DWS diamankan polresta Jogja.


Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula saat AID dan W baru saja mengambil ganja kering yang merupakan kiriman dari seseorang yang diduga bandar berinisial K asal Lampung. Saat hendak mengambil paket kiriman ganja kering itu, AID dan W disergap oleh pihak kepolisian.


"Dia transaksi di Jalan Magelang. Kami geledah dia punya ganja di tas sudah kering. Mereka baru saja transfer Rp3,5 juta kepada saudara K di Lampung. Total ganja yang dikirim ya setengah kilo," katanya, Jumat (28/05).



Widodo menambahkan, paket tersebut dikirim dari lampung dengan menggunakan bus AKAP PO Putra Remaja tujuan terminal Jombor. "Dari Lampung dia kirim barang itu lewat bus PO. Putera Remaja yang biasanya pool di terminal Jombor itu," imbuhnya.


Saat AID dan W berhasil diamankan, proses pengembangan pun dilakukan dan pihak kepolisian mendapat informasi jika sebagian ganja lainnya dititipkan kepada DWS rekan mereka sesama pengguna ganja. Selanjutnya pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 00.25 polisi bergegas mengamankan pelaku DWS di rumah kontrakannya di wilayah Ngemplak, Sleman.


Pada saat dilakukan penggledahan di rumah kontrakan DWS, polisi menemukan empat tanaman ganja yang disimpan di polybag, dan dua kaleng berisi biji ganja. "Pohon itu sebagian milik AID dan DWS. Kalau bibitnya dari si A," ujar dia.


Dijelaskan, untuk mempermudah keduanya  mendapatkan barang ilegal tersebut, kata Kanit, keduanya menanam ganja di rumah kontrakan. Sementara g anja yang ditanam keduanya sudah cukup tinggi yakni sekitar enam hingga 40 sentimeter.


Pot-pot berisi ganja itu diletakan oleh pelaku di balkon rumah kontrakan, sehingga tidak terendus oleh warga sekitar. "Mereka menaruhnya di atas. Jadi gak ada warga yang lihat," jelasnya.


Kini ketiga pelaku yang berstatus karyawan swasta itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk tersangka AID disangkakan Pasal 111 ayat 1 Juncto 132 ayat 1 subsider pasal 144 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


Sementara tersangka W disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8 miliar.


Untuk tersangka DWS disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8 miliar.

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status