![]() |
Ilustrasi - BPUM cair di bank BRI dan BNI. Sembilan kriteria pelaku usaha ini dipastikan jadi penerima bantuan Rp1,2 juta Kemenkop. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ |
HARIANMERDEKA.ID, Jakarta- Mulai bulan Juli hingga September 2021, para pelaku UMKM yang terdampak PPKM selama pandemi Covid-19 akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan tersebut digunakan sebagai tambahan modal agar lebih produktif dalam menjalankan usahanya.
Dalam proses penyaluran kepada masyarakat, Bantuan UMKM akan disalurkan , melalui rekening bank penyalur, seperti BRI dan BNI.
Untuk melakukan pengecekan, apakah bantuan tersebut sudah sampai di rekening, anda bisa mengeceknya langsung secara online melalui dua cara berikut ini.
Cara Cek Bantuan UMKM:
Baca Juga : Sambut HUT RI Ke-76, Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang Usulkan Remisi untuk 1.522 Napi
1. BRI
- Pertama klik link https://eform.bri.co.id
- Kemudian masukkan nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
2. BNI
- Klik link https://banpresbpum.id
- Masukkan nomor KTP;
- Kemudian klik "Cari";
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Syarat Penerima Bantuan:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Sementara bagi yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Setelah syarat tersebut diatas terpenuhi, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu ke Bank Penyalur.
Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Reservation System Eform BRI
Dikutip HARIANMERDEKA.ID dari halaman Instagram resmi @Kemenkopukm, penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.
Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.
Cara melakukan Reservation System Eform BRI:
- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.
- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.
Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.
- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Setelah itu nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.***
0 Komentar