Pengurus DPC Grib Jaya Kabupaten Brebes OKK M. Fikri ikut mendampingi wali murid kelas 2 yang di keluarkan oleh sekolah ( poto Rizal) |
HARIANMERDEKA.ID, Brebes – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Grib Jaya Kabupaten Brebes, melalui Ketua Joko Purnomo, segera bertindak setelah viralnya kasus dikeluarkannya siswa kelas 2 di SDN 1 Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan. Murid tersebut, berinisial EN, dikeluarkan dari sekolah akibat kritik ibunya di grup WhatsApp.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Joko Purnomo menugaskan M. Fikri dari organisasi OKK Grib Jaya Brebes untuk mendampingi keluarga murid tersebut. “Alhamdulillah, Kepala Sekolah telah mencabut surat keputusan sebelumnya yang menyerahkan murid kepada walinya,” ungkap Fikri kepada media pada Sabtu (08/06) dikutip HarianMerdeka dari KlickNews.
Setelah mediasi di ruang Sekolah SDN 1 Kedungoleng, Kepala Sekolah akhirnya memutuskan untuk mengembalikan hak-hak siswa kepada orang tua EN, sehingga ia bisa kembali bersekolah seperti biasa. Fikri menjelaskan bahwa terjadi kesalahpahaman antara wali murid dan Kepala Sekolah, namun masalah tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Fikri berharap kejadian ini dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Brebes agar insiden serupa tidak terulang. “Kami dari Grib Jaya DPC Brebes dan masyarakat pada umumnya akan terus memantau dan menindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Rz)
0 Komentar