Jika Bendera Sudah Kami Kibarkan, Maka Pantang Kami Turunkan



Gambar : Ilustrasi Gerakan Rakyat untuk Pemekaran Kabupaten Brebes


HARIANMERDEKA.ID-Pemekaran Kabupaten Brebes bukanlah wacana emosional yang lahir dari kegelisahan sesaat. Ia adalah akumulasi panjang dari ketimpangan, jarak pelayanan, dan keterlambatan keadilan pembangunan yang selama puluhan tahun dirasakan masyarakat Brebes bagian selatan. Oleh karena itu, pemekaran tidak dapat lagi diposisikan sekadar sebagai aspirasi, melainkan keharusan sejarah.


Ketika masyarakat menyuarakan kalimat, “Jika bendera sudah kami kibarkan, maka pantang kami turunkan,” yang berbicara bukanlah ego kelompok tertentu. Yang berbicara adalah kesadaran kolektif rakyat bahwa masa depan tidak bisa terus digantungkan pada sistem yang terbukti tidak sepenuhnya menjangkau semua wilayah secara adil.


Pemekaran Adalah Instrumen Keadilan


Wilayah Brebes selatan memiliki karakter geografis, sosial, dan ekonomi yang berbeda. Jarak yang jauh dari pusat pemerintahan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, efektivitas pembangunan, serta akses kesejahteraan. Ketimpangan ini bukan asumsi, melainkan fakta yang dialami warga dari hari ke hari.


Dalam konteks inilah, pemekaran harus dipahami sebagai instrumen pemerataan, bukan ancaman persatuan. Negara justru dituntut hadir lebih dekat, lebih cepat, dan lebih responsif. Pemekaran adalah salah satu jalan konstitusional untuk mewujudkannya.


Bukan Ambisi Elit, Tapi Kehendak Rakyat


Perlu ditegaskan, tuntutan pemekaran Kabupaten Brebes bukanlah kehendak segelintir elite politik. Aspirasi ini hidup dan tumbuh dari bawah—dari desa, dari komunitas masyarakat, dari suara warga yang menginginkan perubahan nyata dalam hidup mereka.


Sejarah membuktikan bahwa banyak daerah yang kini berkembang pesat lahir dari keberanian mengambil keputusan besar. Pemekaran bukan tujuan akhir, tetapi titik awal bagi percepatan pembangunan, penguatan ekonomi lokal, dan pelayanan publik yang lebih manusiawi.


Negara Tidak Boleh Menutup Mata


Mengabaikan aspirasi pemekaran sama artinya dengan menunda keadilan. Padahal, konstitusi menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan yang setara dan pembangunan yang berkeadilan. Selama syarat administratif, teknis, dan sosial terpenuhi, maka pemekaran semestinya diperlakukan sebagai solusi, bukan kecurigaan.


Pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk mendengar dengan jernih, menilai dengan objektif, dan memutuskan dengan keberanian sejarah.


Bendera Perjuangan Telah Berkibar


Ketika rakyat telah menyatakan sikap, ketika harapan telah disematkan, dan ketika masa depan telah dipertaruhkan, maka mundur bukanlah pilihan.


Bendera perjuangan yang telah dikibarkan adalah simbol tekad untuk memperjuangkan kesejahteraan generasi hari ini dan yang akan datang.


Pemekaran Kabupaten Brebes bukan sekadar keinginan. Ia adalah tuntutan keadilan. Ia adalah panggilan zaman. Dan ia adalah keharusan sejarah.


Jika bendera sudah kami kibarkan, maka pantang kami turunkan.