HARIANMERDEKA.ID, Brebes — Perjuangan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan sebagai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) memasuki fase krusial. Masyarakat Brebes Selatan mengirim sinyal keras ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Jateng, jika proses terus mandek, ribuan warga siap turun langsung ke Semarang.
Sikap tegas itu mengemuka dalam agenda silaturahmi dan konsolidasi Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes (KPPKB) yang digelar di Rumah Makan Kebun Lumpang, Jumat (19/12). Forum tersebut dihadiri pengurus komite, unsur pemerintah daerah, serta tokoh-tokoh masyarakat Brebes Selatan.
Ketua KPPKB Imam Santoso menegaskan bahwa perjuangan pemekaran telah melalui tahapan panjang dan sah secara administratif. Karena itu, ia meminta seluruh elemen tetap solid dan tidak terpancing manuver yang justru melemahkan posisi politik Brebes Selatan.
“Ini bukan perjuangan sesaat. Kita sudah melewati proses desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Jangan sampai terpecah oleh provokasi,” tegas Imam.
Nada lebih keras disampaikan Sekretaris Jenderal KPPKB, Agus Sutiono. Ia mengungkapkan rencana aksi besar-besaran ke Semarang pada 27 April 2026, sebagai bentuk tekanan politik agar DPRD Jawa Tengah segera menggelar rapat paripurna pemekaran Brebes Selatan.
“Target kami jelas, sekitar 50 bus akan diberangkatkan dari Brebes Selatan. Ini bukan ancaman kosong, tapi bentuk keseriusan rakyat mengawal hak konstitusionalnya,” kata Agus.
Menurutnya, aksi tersebut akan dilakukan secara tertib dan terorganisir, namun membawa pesan politik yang tegas bahwa kesabaran masyarakat ada batasnya.
“Ini bukan gerakan emosional. Ini gerakan sadar, terukur, dan konstitusional. Kami hanya menuntut proses yang adil dan tidak dipermainkan,” lanjutnya.
Dari sisi Pemerintah Kabupaten Brebes, Eko Purwanto selaku perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Setda Brebes menegaskan bahwa secara administratif, usulan pemekaran Brebes Selatan telah dinyatakan lengkap oleh Pemprov Jawa Tengah sejak Agustus 2022.
“Dokumen sudah lengkap. Tahapan berikutnya adalah FGD dan kunjungan DPRD Provinsi Jawa Tengah ke wilayah Brebes Selatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dasar hukum pemekaran masih mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga tidak diperlukan kajian akademik baru, hanya pemutakhiran data.
Sementara itu, Camat Bumiayu Cecep Aji Suganda memastikan kondisi sosial di Brebes Selatan tetap aman dan kondusif. Ia menilai geliat perjuangan pemekaran justru mencerminkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap masa depan wilayahnya.
“Ini bukan gejolak, ini kesadaran. Pemekaran lahir dari aspirasi rakyat, dan negara wajib mendengarnya,” kata Cecep.
Dalam forum tersebut, KPPKB juga mengumumkan rencana peresmian Sekretariat Komite Pemekaran Brebes Selatan pada 1 Februari 2026, sebagai pusat konsolidasi dan simbol keseriusan perjuangan.
“Ini ikhtiar panjang. Mungkin melelahkan, tapi sejarah akan mencatat siapa yang memperjuangkan dan siapa yang menghambat,” pungkas Imam Santoso.(***)
