Anas Urbaningrum Sentil Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Verifikasi KPU Jangan Cuma di Atas Kertas

 

Gambar ilustrasi (Ai)

HARIANMERDEKA.ID, Jakarta– Kasus penetapan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dugaan ijazah palsu mendapat sorotan tajam dari mantan Anggota  Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001-2005, Anas Urbaningrum. Melalui akun Twitter (X) pribadinya, Anas mengingatkan kembali pentingnya verifikasi administratif dan faktual dalam setiap tahapan pemilu. Selasa (23/12).


Menurut Anas, sejak awal KPU memang dirancang untuk bekerja dengan sistem verifikasi berlapis, yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Tujuannya jelas, memastikan seluruh peserta pemilu benar-benar memenuhi syarat, tidak hanya secara dokumen, tetapi juga secara nyata dan faktual di lapangan.


“Bukan sekadar di atas kertas, tetapi juga sebenarnya, senyatanya, secara faktual,” tulis Anas.


Anas mengungkapkan bahwa konsep verifikasi administratif dan faktual bukanlah istilah baru. Terminologi tersebut pertama kali dirumuskan oleh Tim 11 yang dipimpin oleh Nurcholish Madjid, dengan nama resmi Panitia Persiapan Pembentukan KPU (P3KPU). Tim inilah yang bertugas menyeleksi partai politik peserta Pemilu 1999.


Dari 141 partai politik yang mendaftar kala itu, hanya 48 partai yang akhirnya lolos sebagai peserta Pemilu 1999, setelah melalui proses verifikasi administratif dan verifikasi faktual langsung di lapangan.


“Tim 11 yang akhirnya mengetok jumlah 48 parpol peserta Pemilu 1999,” ungkap Anas.


Menariknya, Anas menilai bahwa persyaratan partai politik pada Pemilu 1999 sejatinya masih relatif ringan dan mudah dipenuhi. Hal itu tidak terlepas dari kondisi politik pasca-Orde Baru, di mana kran demokrasi dibuka selebar-lebarnya setelah lama dikekang sistem otoritarian.


Namun justru karena itu, Anas menegaskan bahwa verifikasi tetap harus dijalankan secara paripurna, lurus, dan profesional. Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam proses verifikasi berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari, termasuk kasus dugaan ijazah palsu seperti yang kini mencuat.


“Agar di belakang hari tidak terjadi masalah terkait persyaratan parpol, perseorangan, caleg, cakada, hingga capres-cawapres,” tegasnya.


Pernyataan Anas ini sekaligus menjadi kritik keras terhadap penyelenggara pemilu agar tidak memandang verifikasi sebagai formalitas administratif semata. Kasus Wagub Bangka Belitung disebut-sebut sebagai contoh nyata lemahnya pengawasan jika verifikasi faktual tidak dijalankan secara sungguh-sungguh. (Yws).