![]() |
| Polres Purbalingga melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kamis (04/12) |
HARIANMERDEKA.ID, Purbalingga – Polres Purbalingga melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kamis (04/12) siang.
Rekonstruksi dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) dan di lokasi lain yang disetting menyerupai kondisi aslinya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menyampaikan bahwa total 18 adegan diperagakan dalam rangkaian rekonstruksi tersebut. “Rekonstruksi dilakukan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan di TKP,” ujarnya.
Dari 18 adegan, sebanyak 10 adegan dilakukan di TKP pembunuhan, sedangkan delapan adegan lainnya diperagakan di lokasi lain. Seluruh proses turut disaksikan penyidik, jaksa penuntut umum, serta kuasa hukum tersangka sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.
Kasus pembunuhan ini pertama kali terungkap pada Senin (19/10) malam. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Jumat (31/10) di Yogyakarta. Pelaku diketahui bernama Gunarto alias Gugun (38), buruh harian lepas asal Desa Bendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Sementara korban adalah perempuan berinisial WN (45), warga Kelurahan Purbalingga Kidul.(Hms).
