Banjir dan Tanggung Jawab Negara: Saatnya Warga Menggugat, Bukan Sekadar Bertahan

 

Gambar Ilustrasi Ai


HARIANMERDEKA.ID-Banjir yang kembali mengepung wilayah Bumiayu dan beberapa wilayah di Jawa Tengah bukan lagi sekadar peristiwa alam musiman. Ribuan warga terdampak, aktivitas lumpuh, dan kerugian berulang seolah menjadi rutinitas tahunan yang diterima sebagai nasib. Padahal, di balik genangan air itu tersimpan pertanyaan besar: sampai kapan masyarakat harus menanggung akibat dari kelalaian tata kelola lingkungan dan infrastruktur?


Memang benar, hujan deras adalah faktor alam yang tak bisa dihindari. Namun, ketika banjir terjadi hampir setiap tahun di lokasi yang sama, alasan “cuaca ekstrem” menjadi semakin tidak memadai. Buruknya sistem drainase, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta lemahnya penegakan tata ruang menunjukkan adanya peran manusia dan negara dalam memperparah bencana.


Kesadaran bahwa korban banjir dapat menggugat pemerintah seharusnya menjadi titik balik cara pandang publik. Selama ini, warga cenderung diposisikan sebagai pihak yang pasrah menerima bantuan darurat, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban. 


Padahal, regulasi di Indonesia jelas menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perlindungan lingkungan dan penanggulangan bencana.


Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Penanggulangan Bencana secara tegas mewajibkan negara hadir sejak tahap pencegahan, bukan hanya saat bencana terjadi. Ketika kewajiban ini diabaikan misalnya melalui pembiaran pelanggaran tata ruang atau minimnya perawatan infrastruktur maka kerugian yang dialami warga bukan lagi musibah semata, melainkan konsekuensi dari kelalaian kebijakan.


Gugatan hukum, baik secara individu maupun melalui mekanisme class action, bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Justru sebaliknya, gugatan adalah instrumen demokratis untuk mengingatkan negara akan tanggung jawab konstitusionalnya. Dalam konteks banjir, class action menjadi sarana penting karena memungkinkan warga yang terdampak secara kolektif memperjuangkan keadilan tanpa harus menghadapi beban biaya dan proses hukum secara sendiri-sendiri.


Lebih dari sekadar tuntutan ganti rugi, gugatan korban banjir memiliki makna strategis: memaksa adanya evaluasi kebijakan dan perbaikan sistemik. Putusan pengadilan dapat menjadi tekanan moral dan hukum agar pemerintah tidak lagi memandang banjir sebagai peristiwa darurat tahunan, melainkan sebagai kegagalan tata kelola yang harus dibenahi dari hulu ke hilir.


Sudah saatnya narasi banjir diubah. Warga bukan hanya korban yang menunggu bantuan, melainkan pemilik hak yang sah untuk menuntut negara bekerja lebih serius. 


Jika jalur hukum tersedia dan dasar hukumnya jelas, maka menggugat bukan tindakan berlebihan melainkan bentuk partisipasi warga dalam menjaga agar kelalaian tidak terus-menerus digenangi air.