![]() |
| Gambar ilustrasi Ai |
HARIANMERDEKA.ID-Wacana Menteri Keuangan Purbaya untuk mengevaluasi efektivitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bahkan mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Bank BRI patut diapresiasi. Ini bukan sekadar isu teknokratis, melainkan menyentuh jantung keadilan fiskal dan arah keberpihakan negara terhadap ekonomi rakyat.
Selama hampir dua dekade, KUR diklaim sebagai program pro-rakyat. Namun dalam praktiknya, KUR justru menjelma menjadi ladang subsidi empuk bagi bank-bank komersial. Program yang dibiayai dari pajak rakyat ini lebih banyak menguntungkan bankir, direksi, komisaris, dan pemegang saham termasuk asing ketimbang pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi sasaran utamanya.
Subsidi Raksasa, Manfaat Mini untuk Rakyat
Skema KUR saat ini menggunakan model executing, di mana bank menyalurkan kredit dari dana mereka sendiri, lalu negara membayar subsidi bunga dan penjaminan. Akibatnya, subsidi negara langsung berubah menjadi pendapatan bank.
Angkanya tidak kecil. Tahun 2023, subsidi bunga KUR mencapai Rp40,94 triliun dari total penyaluran Rp260 triliun. Tahun 2024 naik menjadi Rp47,78 triliun dari total Rp289,67 triliun. Dalam tiga tahun terakhir saja, total subsidi bunga KUR nilainya setara bahkan melampaui alokasi Dana Desa satu tahun penuh.
Ironisnya, sekitar 60–70 persen KUR disalurkan oleh Bank BRI. Artinya, bank ini menikmati subsidi bunga sekitar Rp25–30 triliun per tahun yang dicatat sebagai pendapatan. Padahal BRI adalah perusahaan terbuka, dengan kepemilikan saham publik dan asing sekitar 30 persen. Dengan kata lain, pajak rakyat Indonesia ikut membiayai keuntungan pemegang saham asing.
Ini bukan sekadar kebijakan keliru. Ini adalah bentuk ketidakadilan fiskal yang terang-benderang.
KUR Salah Sasaran dan Kehilangan Roh
Tujuan awal KUR sejak diluncurkan pada 2007 jelas: membantu usaha mikro dan kecil yang feasible tetapi belum bankable. Di era awal, pemerintah hanya memberi subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Selama tujuh tahun (2007–2014), total penyaluran KUR hanya Rp178 triliun dengan subsidi APBN Rp5,02 triliun. Skemanya relatif sehat dan minim moral hazard.
Namun sejak 2015, KUR berubah total. Subsidi bunga diperkenalkan dan terus diperbesar. Dalam satu dekade terakhir, akumulasi penyaluran KUR menembus Rp2.500 triliun. Besarnya dana ini bukan mencerminkan keberhasilan, melainkan alarm pemborosan fiskal.
Lebih parah lagi, plafon KUR kini mencapai Rp500 juta. Ini jelas menyimpang dari tujuan awal. Debitur dengan pinjaman sebesar itu sejatinya sudah layak mengakses kredit komersial. Memberi subsidi negara kepada kelompok ini bukan hanya tidak adil, tapi juga menghambat proses “naik kelas” usaha mikro yang benar-benar membutuhkan dukungan.
Moral Hazard dan Bank yang Dimanjakan
Subsidi besar dan target yang dipatok pemerintah telah menciptakan moral hazard. Bank tidak lagi dituntut kreatif membaca risiko dan potensi usaha rakyat. Mereka cukup menyalurkan kredit sesuai kuota, karena risiko ditanggung negara dan keuntungan sudah dijamin.
Dalam jangka panjang, ini merusak mental bankir nasional dan melemahkan daya saing perbankan Indonesia dibanding negara lain. Bank menjadi lembaga yang hidup dari subsidi, bukan dari keunggulan manajemen risiko dan pembiayaan sektor riil.
Lebih jauh, KUR dengan skema diskriminatif ini membunuh ekosistem lembaga keuangan alternatif seperti koperasi, BMT, dan credit union. Sistem keuangan kita dipaksa menjadi monokultur: semua bergantung pada bank komersial. Padahal pengalaman global menunjukkan sistem seperti ini justru rapuh.
Pelajaran dari Negara Maju
Negara-negara maju tidak menggantungkan pembiayaan rakyatnya hanya pada bank. Amerika Serikat, Kanada, Jerman, dan Jepang mengembangkan arsitektur keuangan yang plural: bank, koperasi kredit, dan lembaga keuangan mutual tumbuh berdampingan.
Saat krisis keuangan 2008, credit union di AS justru menjadi penyelamat usaha kecil melalui skema double lending. Kanada bahkan membentuk lembaga pembiayaan khusus pemerintah yang bekerja sama dengan koperasi kredit untuk menjangkau kelompok yang tak tersentuh bank.
Indonesia justru berjalan mundur: memperbesar bank, melemahkan alternatif.
PNM dan Jalan Baru Kredit Program
Di sinilah ide Menteri Keuangan Purbaya menjadi relevan. Mengambil alih PNM dari BRI dan menempatkannya langsung di bawah Kementerian Keuangan bisa menjadi titik balik. PNM dapat dijadikan lembaga taktis negara untuk menyalurkan kredit program secara channeling, bukan executing.
Dengan begitu, subsidi negara benar-benar sampai ke rakyat, bukan mampir sebagai laba bank. PNM juga bisa bermitra dengan koperasi, BMT, dan lembaga keuangan komunitas lain untuk membangun sistem pembiayaan yang inklusif dan beragam.
Namun satu syarat mutlak harus dipenuhi: orientasi PNM harus jelas untuk usaha mikro dan kecil, bukan untuk memperbesar kredit semi-komersial yang tidak layak disubsidi.
Mengembalikan Akal Sehat Kebijakan
Suku bunga murah yang sehat bukan hasil paksaan APBN, melainkan buah dari sektor riil yang kuat. Kredit program seharusnya menjadi alat transisi, bukan candu permanen bagi bank.
Jika negara sungguh berpihak pada ekonomi rakyat, maka KUR harus direformasi total. Mengambil alih PNM adalah langkah awal yang berani, tapi keberanian sejati ada pada kemauan menghentikan praktik subsidi yang salah sasaran.
Sudah terlalu lama pajak rakyat dipakai untuk memanjakan bank. Saatnya uang negara kembali ke khitahnya: membangun kemandirian usaha rakyat, bukan memperkaya segelintir bankir.
Penulis: Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
