![]() |
| Gambar Ilustrasi Ai |
HARIANMERDEKA.ID, Jakarta- Pimpinan Pusat Muhammadiyah melayangkan kritik tegas terhadap pembentukan Board of Peace (BoP), lembaga internasional yang dibentuk untuk mengakhiri konflik Gaza. Sabtu, (07/02).
Muhammadiyah menilai BoP menyimpan sejumlah persoalan serius, baik dari sisi hukum, substansi, maupun tata kelola kekuasaan.
BoP dibentuk berdasarkan Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict yang diusulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 29 September 2025 dan disahkan melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 pada 17 November 2025.
Indonesia menjadi salah satu negara yang bergabung. Dalam strukturnya, BoP menetapkan Donald Trump sebagai ketua seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto.
Muhammadiyah menegaskan bahwa perdamaian tidak dapat dipisahkan dari keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tanpa keadilan, upaya perdamaian dinilai hanya bersifat semu dan berpotensi melanggengkan ketidakadilan terhadap rakyat Palestina.
Lembaga ini menyoroti ketidaksesuaian antara Charter BoP dan Resolusi DK PBB Nomor 2803. Resolusi tersebut memberikan mandat BoP sebagai pemerintahan sementara di Gaza, Palestina. Namun, Charter BoP justru menetapkan masa berlaku tanpa batas dan tidak secara eksplisit menyebut Gaza maupun Palestina sebagai wilayah mandat. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan dasar hukum dan kewenangan operasional BoP.
Muhammadiyah juga mengkritik absennya peta jalan menuju kemerdekaan Palestina dalam Charter BoP. Tanpa agenda yang jelas untuk mengakhiri pendudukan Israel, BoP dikhawatirkan gagal menyentuh akar konflik Palestina.
Selain itu, penetapan Donald Trump sebagai ketua seumur hidup dan pemegang tunggal hak veto dinilai berisiko menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.
Muhammadiyah memperingatkan potensi penyalahgunaan Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force/ISF), yang seharusnya berfokus pada perlindungan warga sipil Palestina.
Terkait keikutsertaan Indonesia, Muhammadiyah meminta pemerintah tetap berpegang pada amanat UUD 1945 untuk menentang segala bentuk penjajahan. Indonesia didorong aktif memperjuangkan penyesuaian Charter BoP agar selaras dengan resolusi PBB dan menegaskan tujuan BoP untuk kemerdekaan Palestina.
Muhammadiyah juga menilai pentingnya keterwakilan Palestina dalam BoP, mengingat Israel justru menjadi anggota. Indonesia diminta memperjuangkan keanggotaan Palestina atau setidaknya secara konsisten menyuarakan aspirasi rakyat Palestina di dalam forum tersebut.
Selain itu, Indonesia disarankan tidak tergesa menjadi anggota tetap BoP, mengingat kewajiban iuran sebesar USD 1 miliar yang berpotensi membebani keuangan negara dan rawan disalahgunakan. Indonesia juga diminta memastikan transparansi penggunaan dana untuk rekonstruksi Gaza dan layanan publik dasar.
Muhammadiyah menegaskan, apabila berbagai rekomendasi tersebut tidak diakomodasi, Indonesia perlu mempertimbangkan opsi mundur dari keanggotaan BoP demi menjaga konsistensi konstitusi dan komitmen moral terhadap kemerdekaan Palestina.
