Jaksa Agung Bidik 27 Perusahaan, Banjir Bandang Sumatera Diduga Akibat Perusakan DAS

 

Jaksa Agung ST Burhamuddin


HARIANMERDEKA.ID, Jakarta — Kejaksaan Agung membuka babak baru penanganan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa 27 perusahaan telah dimintai klarifikasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait dugaan keterlibatan aktivitas korporasi dalam bencana tersebut.


“Kami melakukan identifikasi terhadap sejumlah entitas korporasi dan perorangan yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12).


Burhanuddin menjelaskan, hasil klarifikasi Satgas PKH yang dikombinasikan dengan kajian ilmiah dari Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan adanya korelasi kuat antara alih fungsi lahan dan bencana banjir bandang. Temuan itu menegaskan bahwa bencana di wilayah Sumatera tidak semata-mata dipicu oleh faktor alam.


Menurutnya, perubahan fungsi lahan secara masif di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menghilangkan tutupan vegetasi di wilayah hulu. Kondisi tersebut menyebabkan daya serap tanah menurun drastis.


“Hilangnya vegetasi membuat air hujan tidak terserap optimal. Saat terjadi hujan ekstrem, limpasan permukaan meningkat tajam dan memicu banjir bandang akibat luapan volume air,” ungkap Burhanuddin.


Atas temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan agar proses investigasi dilanjutkan terhadap seluruh subjek hukum yang diduga terlibat, baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.


Penanganan kasus ini akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kepolisian RI. Pendekatan lintas lembaga ini bertujuan mencegah tumpang tindih pemeriksaan sekaligus mempercepat penyelesaian perkara secara profesional dan sesuai hukum.


“Hukum harus ditegakkan. Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan untuk menjaga keadilan dan stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin.


Langkah Kejaksaan Agung ini menandai sinyal keras negara terhadap praktik perusakan lingkungan yang berdampak langsung pada keselamatan rakyat.


Investigasi lanjutan akan menentukan apakah bencana yang menelan korban dan kerugian besar tersebut benar-benar berakar dari kelalaian, atau bahkan kesengajaan, korporasi.